"Terwujudnya UPTD SKB yang handal dalam pembinaan dan memuaskan dalam pelayanan serta pengendalian dan pengembangan PNFI sehingga terselenggaranya suatu proses pendidikan dan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Serang".
Misi SKB Kab. Serang
Mewujudkan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) secara dinamis dan kreatif dan memberikan pembinaan yang handal kepada pegawai dan memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, sehingga meningkatkan kualitas sumber manusia yang produktif, mandiri, maju dan berdaya saing tinggi.
Sejarah SKB
UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Serangdidirikan pada tanggal 21 Oktober 2001, bertempat di Jalan Raya Cilegon Km. 4 Kecamatan Taktakan, landasan hukumnya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 45 tahun 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar